Resmi! Kominfo Terbitkan Surat Edaran AI untuk Hentikan Deepfake

Akhirnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengeluarkan Surat Edaran tentang Etika Kecerdasan Buatan untuk mencegah konten yang mengganggu seperti deepfake dan lainnya. Pengumuman ini dibuat langsung hari ini, Jumat (22/12).

“Pada 19 Desember 2023, saya menandatangani Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang etika Kecerdasan Buatan. Surat Edaran ini merupakan bentuk tanggapan atas pemanfaatan AI yang pesat dalam kehidupan sehari-hari,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dalam Konferensi Pers Penerbitan Surat Edaran terkait Kecerdasan Buatan (AI), Jumat, (19/12).

Dengan diterbitkannya Surat Edaran hari ini, perusahaan dan pengembang, baik swasta maupun BUMN, sudah bisa mengikuti pedoman AI ini. Pedoman etika ini berlaku untuk semua perusahaan teknologi yang mengembangkan AI, termasuk perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia.

Penjelasan Tentang Surat Edaran Kominfo Tentang Etika Kecerdasan Buatan

Dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini hari ini, perusahaan pakong188 link dan pengembang, baik swasta maupun BUMN, sudah bisa mengikuti pedoman AI ini. Pedoman etika ini berlaku untuk semua perusahaan teknologi yang mengembangkan AI, termasuk perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia.

Apa yang Dimaksud dengan Surat Edaran Kemkominfo tentang Etika Kecerdasan Buatan?

Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang etika kecerdasan buatan ini merupakan bentuk respon terhadap pemanfaatan AI yang pesat dalam kehidupan sehari-hari. (-) Dengan adanya pedoman etika ini, pengembang dapat menerapkan prinsip-prinsip etika pada setiap tahapan pengembangan dan penerapan AI, seperti:

  1. Transparansi dan Akuntabilitas. Pengembang AI harus transparan dalam mengembangkan dan menerapkan sistem AI. Mereka juga harus bertanggung jawab atas hasil dan konsekuensi dari sistem AI.
  2. Tidak Membahayakan. Sistem AI tidak boleh dirancang untuk melukai atau membahayakan manusia.
  3. Adil dan Tidak Memihak. Sistem AI harus dirancang secara adil dan tidak memihak. Mereka tidak boleh mendiskriminasi kelompok tertentu.
  4. Privasi dan Keamanan. Pengembang AI harus menjaga privasi dan keamanan data serta sistem AI. Mereka harus memastikan data dan sistem tidak disalahgunakan atau dibobol.
  5. Dapat Diandalkan dan Tepat. Sistem AI harus dapat diandalkan dan memberikan hasil yang tepat serta akurat. Kesalahan sistem AI dapat berdampak buruk, jadi mereka harus diuji sebelum diterapkan.

Surat Edaran ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi pelaku usaha dalam menerapkan AI secara bertanggung jawab. Dengan demikian, manfa

Tujuan Penerbitan Surat Edaran AI Ini

Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, perusahaan dan pengembang, baik swasta maupun BUMN, sudah bisa mengikuti pedoman AI ini. Pedoman etika ini berlaku untuk semua perusahaan teknologi yang mengembangkan AI, termasuk perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia.

Tujuan Penerbitan Surat Edaran AI ini

Surat Edaran AI ini diterbitkan dengan tujuan memberikan pedoman etika bagi pengembangan dan penerapan teknologi AI di Indonesia. Pedoman ini ditujukan untuk mencegah konten yang mengganggu seperti deepfake dan lainnya.

Dengan adanya pedoman ini, diharapkan teknologi AI dapat dikembangkan dan dimanfaatkan secara bertanggung jawab, aman, dan beretika. AI dapat memberikan banyak manfaat bagi kehidupan manusia jika dikembangkan dan diterapkan dengan prinsip-prinsip etika.

Pedoman etika AI ini mencakup prinsip-prinsip seperti:

  • Transparansi dan akuntabilitas. Pengembang AI harus transparan dalam mengembangkan dan menerapkan sistem AI. Mereka harus dapat menjelaskan alasan dan logika di balik keputusan AI.
  • Keamanan dan keandalan. Sistem AI harus aman, andal dan terpercaya. Mereka tidak boleh menimbulkan bahaya atau kerusakan.
  • Kerahasiaan dan privasi. Data dan informasi pribadi pengguna harus dijaga kerahasiaannya dan dilindungi.
  • Keadilan dan inklusivitas. Sistem AI tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap individu atau kelompok tertentu. AI harus inklusif dan adil.
  • Aksesibilitas. Informasi mengenai sistem AI, termasuk data dan algoritmanya harus dapat diakses oleh masyarakat. Hal ini untuk meningkatkan literasi AI masyarakat.

Isi Surat Edaran AI: Pedoman Etika Pengembangan Dan Penggunaan AI

Kementerian Komunikasi dan Informatika akhirnya secara resmi menerbitkan Surat Edaran tentang Etika Kecerdasan Buatan untuk mencegah konten yang merugikan seperti deepfake dan lainnya. Pengumuman ini dibuat langsung hari ini, Jumat (22/12).

“Pada tanggal 19 Desember 2023, saya menandatangani Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informasi No. 9 Tahun 2023 tentang etika Kecerdasan Buatan. Surat Edaran ini merupakan bentuk respon terhadap pemanfaatan AI dalam kehidupan sehari-hari yang pesat,” kata Menteri Komunikasi dan Informasi, Budi Arie Setiadi, dalam Konferensi Pers tentang Penerbitan Surat Edaran terkait Kecerdasan Buatan (AI), Jumat, (19/12).

Dengan dirilisnya Surat Edaran hari ini, perusahaan dan pengembang, baik swasta maupun BUMN, sudah dapat mengikuti pedoman AI ini. Pedoman etika ini berlaku untuk semua perusahaan teknologi yang mengembangkan AI, termasuk perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia.

Isi Surat Edaran AI: Pedoman Etika untuk Pengembangan dan Penggunaan AI

  • AI harus dikembangkan dan digunakan dengan bertanggung jawab untuk kepentingan manusia. AI tidak boleh membahayakan keamanan, hak asasi manusia, martabat, atau kesejahteraan manusia.
  • Pengembang AI harus memastikan bahwa sistem AI yang dibuat aman, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Mereka juga harus melakukan pengujian yang menyeluruh untuk mengidentifikasi dan memitigasi kemungkinan dampak negatif.
  • Pengguna AI harus bertanggung jawab atas implementasi dan konsekuensi dari sistem AI. Mereka harus memantau kinerja sistem secara berkelanjutan dan melakukan tindakan perbaikan jika diperlukan.
  • Kerahasiaan dan keamanan data

Perusahaan Yang Wajib Mengikuti Pedoman Surat Edaran AI

Dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini hari ini, perusahaan dan pengembang, baik swasta maupun BUMN, sekarang sudah bisa mengikuti pedoman AI ini. Pedoman etika ini berlaku untuk semua perusahaan teknologi yang mengembangkan AI, termasuk perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia.

Perusahaan yang harus mengikuti Pedoman Surat Edaran AI

Surat Edaran AI ini berlaku untuk berbagai perusahaan teknologi di Indonesia, baik startup, perusahaan rintisan, maupun perusahaan besar yang menggunakan atau mengembangkan AI. Hal ini mencakup:

  • Perusahaan teknologi seperti Tokopedia, Gojek, dan Traveloka yang menggunakan AI untuk produk dan layanan mereka. Mereka harus memastikan bahwa AI mereka mematuhi pedoman etika yang ditetapkan dalam Surat Edaran ini.
  • Perusahaan AI khusus seperti Anthropic dan Anthropic, PBC yang fokus pada pengembangan AI. Mereka harus merancang AI mereka dengan mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan dan memastikan AI tidak menyebabkan dampak negatif.
  • Perusahaan asing seperti Google, Facebook, dan Microsoft yang beroperasi di Indonesia. Meskipun berbasis di luar negeri, mereka tetap harus mematuhi peraturan di negara tempat mereka beroperasi, termasuk pedoman AI yang dikeluarkan oleh pemerintah.
  • BUMN seperti Telkom, PLN, dan BRI yang mulai mengadopsi AI untuk proses bisnis mereka. Sebagai perusahaan milik negara, mereka harus menjadi teladan dengan menerapkan praktik AI yang etis dan bertanggung jawab.

Dengan diterbitkannya Surat Edaran AI ini, pemerintah berharap semua pemangku kepentingan dapat bekerja sama untuk memastikan pengembangan dan penerapan AI di Indonesia selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Bersama, kita bisa menciptakan masa

Harapan Pemerintah Dengan Ada Surat Edaran AI Ini

Dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini, pemerintah berharap perusahaan teknologi dan pengembang AI, baik swasta maupun BUMN, dapat segera mematuhi pedoman etika AI ini. Pedoman etika ini berlaku untuk semua perusahaan teknologi yang mengembangkan AI, termasuk perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia.

Pemerintah ingin memastikan bahwa AI dikembangkan dan digunakan dengan bertanggung jawab. Hal ini untuk mencegah konten yang mengganggu seperti deepfake dan lainnya. Surat Edaran AI ini diharapkan dapat memberikan arahan bagi pengembang AI dalam mendesain, membangun, dan menerapkan sistem AI yang aman, adil, transparan, dan akuntabel.

Dengan adanya pedoman etika AI ini, pemerintah berharap:

  • Pengembang AI dapat mempertimbangkan dampak dari sistem AI pada individu dan masyarakat luas.
  • Sistem AI yang dikembangkan berfokus pada kebutuhan manusia dan tidak melanggar nilai-nilai kemanusiaan.
  • Proses pengembangan dan pengujian AI dilakukan secara adil dan inklusif tanpa prasangka atau bias.
  • Sistem AI dapat dipertanggungjawabkan dan diawasi dengan baik untuk mendeteksi dan mencegah penyalahgunaan.

Pemerintah berharap Surat Edaran AI ini dapat memberikan kejelasan bagi perusahaan teknologi dan masyarakat luas mengenai arah kebijakan pemerintah terkait pengembangan dan penerapan AI di Indonesia yang bertanggung jawab, transparan dan akuntabel. Dengan adanya kejelasan ini, diharapkan dapat mendorong investasi di bidang AI dan memanfaatkan teknologi ini untuk kesejahteraan masyarakat.

Conclusion

Jadi, kawan, dengan diterbitkannya Surat Edaran Kominfo ini, kita bisa merasa sedikit lega. Setidaknya ada payung hukum yang melindungi masyarakat dari konten disruptif hasil kreasi AI. Meskipun masih jauh dari sempurna, inisiatif ini patut diapresiasi. Karena jujur saja, kemajuan teknologi AI yang begitu pesat membuat kita sedikit cemas dengan potensi dampak negatifnya. Surat Edaran ini diharapkan bisa menjadi panduan bagi perusahaan teknologi, baik lokal maupun asing, yang beroperasi di Indonesia. Jadi, ke depannya kita bisa menikmati manfaat AI dengan lebih tenang dan aman. Setidaknya ada payung hukum yang melindungi. Bagaimana menurutmu? Apakah kau setuju dengan langkah Kominfo ini? Tulis komentarmu di bawah ya!